[BANDUNG] Pengadilan di Indonesia pada Rabu (29 April) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Gibran Huzaifah, pendiri startup akuakultur eFishery, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan yang diperbesar. Hakim di Pengadilan Negeri Bandung juga mengenakan denda sebesar satu miliar rupiah (sekitar S$74.087).
Keputusan ini menandai akhir dari salah satu kasus penipuan paling bergengsi di Indonesia, yang melibatkan sebuah startup yang pernah memiliki nilai sekitar US$1 miliar.
Gibran muncul di pengadilan mengenakan kemeja putih saat hakim membacakan putusan, mengakhiri proses hukum yang dimulai setelah penangkapannya pada Agustus 2025.
Panel hakim menemukan bahwa pengusaha berusia 36 tahun ini bersalah melakukan manipulasi keuangan di Multidaya Teknologi Nusantara—entitas hukum dari eFishery—termasuk dugaan penyelewengan dan pencucian uang terkait kinerja perusahaan yang dilaporkan secara tidak akurat.
Pengadilan juga menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara kepada Angga Hadrian Raditya, mantan wakil presiden keuangan dan hubungan investor di eFishery. Sementara itu, Andri Yadi, mantan wakil presiden yang mengawasi kecerdasan buatan, Internet of Things, dan pembiayaan budidaya, dijatuhi hukuman tujuh tahun.
Tuduhan ini diambil berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyelewengan dalam jabatan, serta Pasal 3 undang-undang anti pencucian uang Indonesia.
Setelah sidang vonis yang dihadiri oleh anggota keluarganya, Huzaifah menyatakan bahwa putusan hakim tidak mencerminkan apa yang telah dipresentasikan selama sidang sebelumnya, dan ia berharap keadilan pada akhirnya akan terwujud.
“Pesan saya untuk para pengusaha muda adalah agar lebih berhati-hati. Bagi mereka yang tidak memiliki dukungan kuat, sebaiknya pikirkan dengan matang sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Tim pembela Huzaifah menyatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia.
Hukuman sembilan tahun ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan sepuluh tahun penjara yang diminta oleh jaksa penuntut pada sidang sebelumnya.
Kejadian ini—yang mengguncang kepercayaan investor di sektor teknologi Tanah Air—berawal dari tuduhan bahwa perusahaan telah secara signifikan melebih-lebihkan pendapatan dan laba mereka kepada investor.
Skandal ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 ketika para whistleblower menuduh eFishery telah membesar-besarkan hasil keuangannya selama bertahun-tahun. Investigasi internal kemudian mengungkapkan banyak ketidaksesuaian dalam kinerja yang dilaporkan oleh perusahaan.
Dari Januari hingga September 2024, perusahaan mengklaim kepada investor bahwa mereka menghasilkan pendapatan sebesar US$752 juta dan mencatat laba sebesar US$16 juta. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan hanya merekam pendapatan sebesar US$157 juta selama periode tersebut dan mengalami kerugian sebesar US$35,4 juta.
Keterbukaan ini memicu salah satu skandal korporat terbesar di ekosistem startup Indonesia dan menyebabkan perubahan kepemimpinan yang besar di perusahaan.
Setelah hasil investigasi ditemukan, Huzaifah dicopot dari posisinya sebagai CEO. Perusahaan juga memecat Chief Product Officer, Krishna Aditya, sebagai bagian dari perombakan manajemen yang lebih luas.
Dampak skandal ini juga merugikan beberapa investor terkemuka yang telah mendukung platform akuakultur yang berkembang pesat, seperti SoftBank Group, Temasek Holdings, Peak XV Partners, dan 42XFund.


