Indonesia sedang menyelidiki beberapa eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing. Langkah ini menunjukkan usaha Jakarta untuk lebih ketat mengawasi aliran komoditas strategis yang kian penting.
Media lokal melaporkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pada hari Selasa (26 Mei) bahwa sistem pemantauan pihak berwenang telah menandai 10 eksportir yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Di antara perusahaan-perusahaan yang diselidiki adalah Wilmar International yang berbasis di Singapura dan Musim Mas. Praktik under-invoicing ini adalah ketika eksportir melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah. Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjual CPO ke firma perdagangan di Singapura, yang kemudian menjual ulang ke Amerika Serikat dengan markup harga hingga 50 persen. Ini memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian nilai ekspor mungkin sudah dialihkan ke luar negeri.
Dia juga menegaskan bahwa meski dokumen ekspor domestik di Indonesia terlihat akurat, terdapat inkonsistensi dalam catatan transit dan penetapan harga tujuan. Ini menunjukkan adanya penggunaan pusat perdagangan luar negeri untuk mencatat margin yang lebih tinggi di luar negeri.
“Catatan di sini benar, tetapi yang di sana tidak. Jadi data ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari seharusnya, sekitar 50 persen di bawah angka yang sebenarnya,” ujarnya, menambahkan bahwa masalah ini tampaknya berhubungan dengan praktik transfer pricing, bukan kesalahan administratif.
The Business Times telah menghubungi Wilmar Group dan Musim Mas untuk memberikan komentar mengenai hal ini.
Penyelidikan ini muncul di saat Indonesia berusaha untuk memusatkan pengawasan terhadap komoditas utama, termasuk batubara, minyak sawit mentah, dan ferroalloy, melalui badan ekspor yang dikelola negara. Tujuan utamanya adalah mengurangi pelaporan yang rendah, kebocoran pajak, dan pemindahan laba ke luar negeri.
Pada pidato Rabu lalu (20 Mei), Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Indonesia kehilangan hingga US$908 miliar dalam tiga dekade terakhir karena praktik under-invoicing dalam perdagangan komoditas.
Penyelidikan ini memberikan tekanan lebih pada para pemain besar di industri minyak sawit, termasuk Wilmar International dan Musim Mas Group, yang sebelumnya telah menghadapi penyelidikan hukum pada tahun 2025 terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan izin ekspor minyak goreng.
Kasus tersebut berujung pada sanksi yang melebihi 11 triliun rupiah (hampir S$800 juta) untuk Wilmar. Ini menjadi salah satu tindakan penegakan hukum terbesar di sektor komoditas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.




