[JAKARTA] Diplomasi Indonesia baru saja mengalami momen penting saat Menlu Sugiono menyatakan bahwa negara ini tidak akan menerapkan tol bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini jelas menggugah ketenangan setelah sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkit gagasan mengenai pungutan untuk kapal yang melewati jalur tersebut.
“Sebagai negara perdagangan, Indonesia mendukung kebebasan navigasi dan mengharapkan lautan yang terbuka,” ucap Sugiono di Jakarta pada Kamis (23 April). “Jadi, Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan biaya tersebut—itu tidak sesuai.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga akses perdagangan yang lancar di kawasan.
Menteri Keuangan Purbaya pada Rabu lalu mempertanyakan apakah seharusnya Indonesia benar-benar tidak mengenakan tol kepada kapal yang transit melalui Selat yang sangat sempit ini. Komentarnya muncul dalam konteks perdebatan yang lebih luas mengenai upaya Iran untuk mengenakan biaya pada kapal yang melintas di Selat Hormuz, sebuah titik penting yang menghubungkan Teluk Persia ke pasar global.
Selat Malaka, yang terletak di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, adalah salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan merupakan bottleneck strategis bagi Asia. Sekitar 40 persen perdagangan global melewati selat ini setiap tahun, termasuk sejumlah besar pengiriman energi yang menuju Tiongkok, Jepang, dan Korsel.
Menlu Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menegaskan bahwa jalur melalui Selat Malaka dan Singapura harus tetap gratis dan terbuka. Singapura menolak segala upaya untuk membatasi navigasi atau mengenakan biaya baru bagi kapal-kapal yang menggunakan rute tersebut.
Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), kapal dari semua negara memiliki hak transit melalui titik-titik kendali utama seperti Selat Malaka. Ini membatasi kemampuan negara-negara yang berbatasan untuk menghalangi atau mengenakan biaya pada pelayaran.
“Indonesia berada dalam posisi di mana, sebagai negara kepulauan, tentu saja harus menghormati UNCLOS,” tambah Sugiono. Pernyataan ini menjadi pemicu diskusi yang lebih mendalam mengenai hak pelayaran dan peran Indonesia sebagai negara strategis dalam perdagangan internasional.
Meskipun wacana mengenai penerapan tol mungkin menarik perhatian, sikap tegas Indonesia untuk menjaga kebebasan navigasi mencerminkan komitmennya dalam mendukung arus perdagangan yang bebas dan terbuka. Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya mengamankan jalur perdagangan yang vital tetapi juga memperkuat posisinya di panggung internasional sebagai negara yang berkomitmen pada perdagangan yang berkelanjutan.
Dengan pernyataan ini, Indonesia siap menghadapi tantangan di masa mendatang dan mempertahankan salah satu koridor perdagangan terpenting di dunia. Mari kita pantau bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi hubungan antar negara dan dinamika dalam perdagangan global.


