[JAKARTA] Asosiasi bisnis di Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan panduan teknis terkait rencana mereka untuk memusatkan ekspor serta menyimpan hasil ekspor di bank milik negara. Ungkapan ini datang melalui pernyataan bersama yang diterima oleh Reuters pada Selasa (2 Juni).
Asosiasi Pengusaha Indonesia, bersama dengan berbagai asosiasi penambang, pengolah nikel, dan produsen minyak sawit, menyatakan dukungannya terhadap peraturan baru ini. Namun, mereka berharap pemerintah mau bekerja sama dengan sektor swasta dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah perlu mengeluarkan panduan teknis yang transparan untuk mengurangi spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditi global,” ujar asosiasi dalam pernyataannya.
Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei lalu mengumumkan bahwa Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam, akan memusatkan ekspor komoditas strategis melalui perusahaan baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini dimulai dengan komoditas seperti batubara, minyak sawit, dan ferroaloy.
Periode transisi untuk kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan mencegah penghindaran pajak ekspor, sudah dimulai sejak Senin lalu. Rencana implementasinya dijadwalkan akan diberlakukan sepenuhnya paling lambat awal tahun depan.
Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan pendapatannya di bank negara dan membatasi konversinya menjadi rupiah juga sudah mulai berlaku sejak Senin.
Kelompok bisnis menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama terkait kontrak jangka panjang yang sedang berlangsung, termasuk tentang pembayaran, pengiriman, dan ketentuan asuransi.
Klarifikasi mengenai peraturan pendapatan ekspor dan perlakuan terhadap perjanjian perdagangan juga sangat dibutuhkan. Mereka juga menyerukan adanya platform digital yang kredibel untuk memantau perdagangan.
DSI sendiri menyatakan akan menghormati kontrak jangka panjang yang ada, tetapi akan melakukan renegosiasi harga jika mencurigai adanya penghindaran pajak. Selain itu, mereka sedang mengembangkan teknologi pemantauan.
Perwakilan dari Danantara serta kementerian ekonomi dan keuangan belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan ini. Sementara itu, juru bicara kementerian perdagangan mengalihkan pertanyaan kepada kementerian ekonomi.



