[JAKARTA] Tuntutan yang muncul di persidangan eFishery menandai kehampaan luar biasa bagi sektor agritech Indonesia. Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman penjara selama 10 tahun untuk pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, yang mengaku telah menggelembungkan pendapatan sampai membuat investornya merugi hingga US$300 juta. Ini menjadikan eFishery salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara.
Di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu (15 April), jaksa menuduh Gibran dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi startup senilai lebih dari 69 miliar rupiah (sekitar S$5,1 juta) dan merusak kepercayaan investor. Yang menarik, sepanjang proses itu, para terdakwa tampak tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Sayangnya, jaksa tidak menguraikan bagaimana mereka sampai pada angka kerugian tersebut.
Percobaan persidangan ini menandakan babak baru dalam kejatuhan eFishery, yang dulunya dijuluki sebagai permata dari sektor agritech Indonesia. Proses pengadilan ini terjadi hampir setahun setelah Gibran memberikan wawancara mendetail kepada Bloomberg News tentang bagaimana ia memalsukan laporan keuangan di startup yang dulunya bernilai lebih dari US$1 miliar.
Runtuhnya eFishery menghantam sejumlah investor terkemuka dunia, mulai dari SoftBank Group, Temasek Holdings, sampai Peak XV (dahulu Sequoia India) dan 42XFund dari Abu Dhabi. Startup ini yang menyediakan pakan untuk petani ikan dan udang di Indonesia, mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta dolar AS antara tahun 2018 hingga 2024, menurut laporan Bloomberg News. Masalah ini mulai terungkap setelah adanya penyelidikan dari dewan direksi yang menunjukkan bahwa startup ini mungkin telah menggelembungkan pendapatannya selama beberapa tahun.
Skandal ini jelas memicu sorotan luas terhadap pengawasan regulasi dan standar ketelitian di pasar modal ventura di Asia Tenggara.
Tuntutan hukuman untuk Gibran didasarkan pada pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Sidang tersebut berlangsung kurang dari satu jam, dan setelah sesi yang dihadiri hanya sedikit orang itu, Gibran – yang mengenakan kemeja putih – sempat bertemu dengan beberapa pendukungnya di pengadilan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta denda satu miliar rupiah. Mereka mengusulkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, aset para terdakwa harus disita. Jika hal itu tidak mencukupi, tambahan 190 hari penjara bisa diterapkan. Tim pembela Gibran akan menyampaikan pledoi resmi pada 22 April, dan vonis akhir dari panel hakim diperkirakan akan berlangsung pada akhir bulan ini.
Pengacara Gibran mengatakan kepada Bloomberg News bahwa pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa, namun mereka menghormati proses hukum ini. Dia menekankan bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai masalah perdata, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dana mengalir ke kliennya.
Jaksa juga menuntut hukuman multi-tahun dan denda bagi mantan wakil presiden perusahaan, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Untuk Angga, mantan wakil presiden corporate finance dan investor relations, jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Sementara itu, Andri, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden kecerdasan buatan dan Internet of Things, dituntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. BLOOMBERG


